Minggu, 01 Februari 2009

REFORMASI PEMILIKAN TANAH

Reforma agraria terdiri dari: Pertama, penguatan asset, melelui reformasi pemilikan dan penguasaan tanah. Kedua, pemberian akses pada masyarakat, melalui reformasi penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dengan demikian, sebagai bagian dari reforma agraria, maka reformasi pemilikan tanah memiliki arti strategis bagi pemberdayaan dan pensejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan sumberdaya agraria (tanah). Ada empat alasan, yang menunjukkan arti strategis reformasi pemilikan tanah, yaitu:
Pertama, reformasi pemilikan tanah akan mengubah kondisi ekonomi, karena tanah tidak lagi dimonopoli oleh kelompok atau orang tertentu. Kondisi ekonomi berubah, karena akses terhadap tanah diperoleh oleh lebih banyak orang, sehingga keuntungan ekonomi dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Kedua, reformasi pemilikan tanah menolak konsepsi "asal berubah". Perubahan tidaklah sebatas penghapusan tuan tanah, dan menggantikannya dengan sistem sewa atau kontrak. Reformasi pemilikan tanah meliputi redistribusi tanah kepada petani tak bertanah.
Ketiga, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah, akan memberi manfaat, berupa: (1) Peningkatan martabat petani, yang akan membangkitkan jatidiri dan motivasinya, dalam memacu prestasi dan kinerja di bidang pertanian; (2) Peningkatan distribusi pendapatan pada kalangan yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memicu peningkatan "putaran" ekonomi di sektor riil.
Keempat, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah memerlukan tindakan, yang berupa penyisihan secara proporsional sebagian kawasan hutan dan perkebunan besar. Untuk itu, elemen substansi pengambil-alihan tanah merupakan bagian yang memerlukan pencermatan mendalam, agar tidak terjadi konflik antara petani tak bertanah dengan pengelola kawasan hutan dan perkebunan besar.

Rabu, 21 Januari 2009

TANAH VERSUS HUTAN

Selayaknya masyarakat dapat bersifat kritis terhadap Hukum Tanah Nasional, yang tersebar pada berbagai Undang-Undang, seperti Undang-Undang Pokok Kehutanan, dan lain-lain yang terkadang tidak memihak rakyat. Bukankah banyak contoh, masyarakat yang secara tradisional tinggal di hutan, tiba-tiba harus keluar dari tempat tinggalnya, karena berdasarkan hukum (Kehutanan), hutan tempat tinggalnya telah beralih menjadi taman nasional. Inilah praktek mengatur tanah dengan Hukum Hutan (Rimba), yang akhirnya merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, legal drafting bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menentukan kualitas Hukum Hutan (Undang-Undang Pokok Kehutanan). Membuat Hukum Hutan memerlukan seni (art) dalam memahami masyarakat, dan teknik yang memadai dalam menuangkan realitas sosial dalam sebuah teks hukum. Dengan demikian pembuat Hukum Hutan, hendaknya memiliki kemampuan identifikasi yang tinggi, agar ia dapat membedakan antara tanah dengan hutan, atau antara kewenangan Hukum Tanah dengan Hukum Hutan.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi ekses negatif, ketika banyak pihak mengklaim diri sebagai pengelola hutan, padahal hutannya rusak. Parahnya lagi, ketika hutannya rusak, tanahnya ikut rusak. Akhirnya semua ini bermuara pada penderitaan rakyat yang semakin miskin dan rawan bencana.

Kamis, 11 Desember 2008

KABUPATEN KEDIRI DALAM KONTEKS PROVINSI JAWA TIMUR

Letak Kabupaten Kediri secara relatif berada di bagian tengah Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Kediri berbatasan di sebelah utara dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang, di sebelah timur dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Malang, di sebelah selatan dengan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, di sebelah barat dengan Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Nganjuk, serta di bagian tengah dengan Kota Kediri.
Pada tahun 2006 angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur mencapai 2,2 juta keluarga. Ada delapan kabupaten yang angka kemiskinannya relatif tinggi di Provinsi Jawa Timur, yaitu: (1) Kabupaten Bondowoso, (2) Kabupaten Sampang, (3) Kabupaten Situbondo, (4) Kabupaten Ponorogo, (5) Kabupaten Pacitan, (6) Kabupaten Probolinggo, (7) Kabupaten Bojonegoro, dan (8) Kabupaten Nganjuk.
Dengan demikian, dalam konteks Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri tidaklah termasuk sebagai kabupaten yang memiliki angka kemiskinan relatif tinggi. Namun demikian, hal ini bukan berarti Kabupaten Kediri tidak memiliki keluarga miskin. Sebaliknya, pada tahun 2006 Kabupaten Kediri memiliki 87.247 keluarga miskin, dari 426.552 keluarga yang ada di kabupaten ini. Kata lainnya, sebesar 20,45 % keluarga di Kabupaten Kediri merupakan keluarga miskin.
Bila diketahui pada tahun 2006 angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur sebesar 2,2 juta keluarga, sedangkan angka kemiskinan di Kabupaten Kediri mencapai 87.247 keluarga, maka kontribusi Kabupaten Kediri bagi angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur adalah sebesar 3,97 %.
Kemiskinan merupakan puncak masalah pertanahan, karena pengelolaan pertanahan bertujuan untuk mencapai sebesar-sebesar kemakmuran rakyat (masyarakat). Oleh karena itu kemiskinan merupakan bagian dari indikasi adanya kesalahan dalam pengelolaan pertanahan. Kesalahan tersebut meliputi kesalahan dalam hal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Senin, 24 November 2008

KEMISKINAN LAGI

BPS (Badan Pusat Statistik) pernah menyatakan (1997), bahwa penduduk miskin adalah mereka yang nilai pengeluaran konsumsinya berada di bawah garis kemiskinan, di mana nilai rupiahnya setara dengan nilai 2.100 kalori per kapita per hari, ditambah dengan nilai rupiah yang cukup untuk mengkonsumsi kebutuhan non pangan yang esensial.
Sementara itu, Departemen Keuangan (2004) menjelaskan, bahwa penduduk miskin adalah mereka yang standar hidupnya di bawah satu dolar Amerika Serikat per hari.
Bagi Wikipedia Indonesia (2008), kemiskinan dapat difahami dalam berbagai cara, yaitu: Pertama, kemiskinan adalah gambaran kekurangan materi, yang meliputi kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan layanan kesehatan.
Kedua, kemiskinan adalah gambaran tentang kebutuhan sosial, yang meliputi keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidak-mampuan untuk berpartisipasi, termasuk dalam pendidikan dan informasi.
Ketiga, kemiskinan adalah gambaran tentang kurangnya penghasilan, dan kekayaan yang tidak memadai.

Kamis, 16 Oktober 2008

KEMISKINAN SEBAGAI MASALAH AGRARIA

Pengelolaan agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ketika kemiskinan terjadi di suatu wilayah, maka hal ini merupakan bukti, bahwa "ada masalah dalam pengelolaan agraria". Untuk mengatasinya diperlukan kajian yang cermat tentang kemiskinan.
Kemiskinan dapat dipandang sebagai akibat dari suatu kondisi tertentu, dan dapat pula dipandang sebagai suatu karakter yang inherent dari seseorang atau suatu masyarakat. Bila yang difahami adalah kemiskinan sebagai karakter inherent, maka solusinya menggugah seseorang atau masyarakat yang bersangkutan, untuk segera bertindak mengatasi kemiskinannya. Tetapi bila yang difahami, adalah pandangan bahwa kemiskinan adalah akibat dari suatu kondisi tertentu, maka solusinya adalah menghentikan faktor-faktor yang dapat memiskinkan masyarakat.
Ketidak-adilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu faktor yang dapat memiskinkan masyarakat. Oleh karena itu sudah selayaknya Pemerintah (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) menata kembali atau mereformasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Reformasi dapat dimulai dengan menjadikan sebagian tanah-tanah yang dikuasai Perkebunan Besar dan Kehutanan sebagai obyek redistribusi. Para petani yang membutuhkan tanah selanjutnya secara selektif (kualitatif) diberikan tanah-tanah ex Perkebunan Besar dan Kehutanan, sebagai tanah garapan mereka, dengan tetap memperhatikan aspek konservasi tanah.
Bila program ini dapat terlaksana, insyaAllah tanah dapat memberi kemakmuran bagi masyarakat. Semoga..........

Jumat, 15 Agustus 2008

NEO LIBERAL AGRARIA

Saat ini banyak negara-negara di belahan dunia bagian selatan (termasuk Indonesia) menerapkan paradigma neo liberal dalam pengelolaan sumberdaya agrarianya. Paradigma ini telah menimbulkan banyak masalah di pedesaan, ketika terjadi proses deagrarianisasi, yaitu tercerabutnya petani dari aktivitas pertanian. Kalaupun tetap bertahan di pertanian, maka mereka yang marginal mengambil posisi hanya sebagai buruh tani. Sementara itu, tenaga kerja yang berharap dapat ditampung di sektor industri harus kecewa, karena adanya pembatasan dan keterbatasan sektor industri.
Sedikit banyak hal ini dipengaruhi oleh globalisasi neo liberal yang menghasilkan perubahan, berupa: Pertama, adanya tatanan yang berlaku umum di desa-desa (beberapa pakar menyebutnya mc-donaldisasi, atau penyeragaman "rasa"). Kedua, pembentukan kembali format produksi di desa-desa dalam berbagai tingkatan. Ketiga, munculnya bentuk-bentuk ikutan dari sektor ekonomi di desa-desa.
Pada gilirannya, neo liberal agraria telah memperkuat ketidak-setaraan akses terhadap tanah. Hanya mereka yang berada pada posisi kuat secara ekonomi, yang dapat dengan mudah mengakses tanah, dan mengambil manfaat dari tanah yang berhasil diaksesnya. Hal inilah yang mengakibatkan desa-desa masa kini menjadi lebih miskin dari sebelumnya, terutama pada desa-desa agraris.

Kamis, 10 Juli 2008

TERTIB SOSIAL PERTANAHAN

Dalam konteks pertanahan, diketahui adanya interaksi antara masyarakat dengan pemerintah, atau tepatnya antara pemegang hak atas tanah dengan pemerintah. Interaksi ini dikemas dalam format hak dan kewajiban, atau tepatnya hak dan kewajiban masyarakat, serta hak dan kewajiban pemerintah. Masyarakat berkewajiban memenuhi segenap persyaratan untuk mendapatkan hak atas tanah, sedangkan pemerintah berkewajiban melayani masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, dan berhak atas biaya yang dikeluarkan masyarakat.
Ekualitas hak serta kewajiban antara masyarakat dan pemerintah merupakan basis bagi terciptanya tertib sosial pertanahan. Kondisi ini akan mendorong terbangunnya sistem sosial dalam konteks pertanahan, yang bersifat fungsional struktural. Hak atas tanah memberi peluang bagi terciptanya sistem sosial ini, ketika penerapan dan penghormatannya memberi pengakuan tentang adanya sistem sosial pertanahan yang dimiliki oleh masyarakat. Sistem sosial yang dimaksud di sini tidaklah selalu yang bersifat tradisional (adat), melainkan juga meliputi sistem sosial yang bersifat modern (tekstual dan impersonal).
Vilfredo Pareto (1848-1923) dalam "The Structure of Social Action" (1937) pernah mengingatkan, bahwa dalam suatu sistem sosial, bila terjadi suatu perubahan pada satu bagian dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnya. Pesan Vilfredo Pareto ini layak dipertimbangkan oleh jajaran BPN-RI, ketika sedang merubah paradigmanya menjadi lebih berpihak kerakyatan dan mensejahterakan. Paradigma baru ini tercermin ini dari gerakan reforma agraria yang dilakukan oleh jajaran BPN-RI (termasuk STPN), melalui berbagai kegiatan dalam kompetensi dan ranahnya masing-masing.
Tujuan gerakan ini adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh jaminan kepastian hukum atas asset masyarakat yang berupa tanah. Kesempatan ini akan membuka kesempatan berikutnya, yaitu berupa peningkatan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan assetnya. Kondisi ini biasa disebut dengan "memberi akses pada masyarakat".