Tampilkan postingan dengan label akses informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akses informasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juli 2008

TERTIB SOSIAL PERTANAHAN

Dalam konteks pertanahan, diketahui adanya interaksi antara masyarakat dengan pemerintah, atau tepatnya antara pemegang hak atas tanah dengan pemerintah. Interaksi ini dikemas dalam format hak dan kewajiban, atau tepatnya hak dan kewajiban masyarakat, serta hak dan kewajiban pemerintah. Masyarakat berkewajiban memenuhi segenap persyaratan untuk mendapatkan hak atas tanah, sedangkan pemerintah berkewajiban melayani masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, dan berhak atas biaya yang dikeluarkan masyarakat.
Ekualitas hak serta kewajiban antara masyarakat dan pemerintah merupakan basis bagi terciptanya tertib sosial pertanahan. Kondisi ini akan mendorong terbangunnya sistem sosial dalam konteks pertanahan, yang bersifat fungsional struktural. Hak atas tanah memberi peluang bagi terciptanya sistem sosial ini, ketika penerapan dan penghormatannya memberi pengakuan tentang adanya sistem sosial pertanahan yang dimiliki oleh masyarakat. Sistem sosial yang dimaksud di sini tidaklah selalu yang bersifat tradisional (adat), melainkan juga meliputi sistem sosial yang bersifat modern (tekstual dan impersonal).
Vilfredo Pareto (1848-1923) dalam "The Structure of Social Action" (1937) pernah mengingatkan, bahwa dalam suatu sistem sosial, bila terjadi suatu perubahan pada satu bagian dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnya. Pesan Vilfredo Pareto ini layak dipertimbangkan oleh jajaran BPN-RI, ketika sedang merubah paradigmanya menjadi lebih berpihak kerakyatan dan mensejahterakan. Paradigma baru ini tercermin ini dari gerakan reforma agraria yang dilakukan oleh jajaran BPN-RI (termasuk STPN), melalui berbagai kegiatan dalam kompetensi dan ranahnya masing-masing.
Tujuan gerakan ini adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh jaminan kepastian hukum atas asset masyarakat yang berupa tanah. Kesempatan ini akan membuka kesempatan berikutnya, yaitu berupa peningkatan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan assetnya. Kondisi ini biasa disebut dengan "memberi akses pada masyarakat".

Rabu, 08 Agustus 2007

KONFORMITAS TAHAP PERSEPSI DAN MANIPULASI

Dalam rangka menguatkan daya konformitas masyarakat di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan perlu melakukan penguatan pada tahap persepsi dalam formasi sikap masyarakat. Pertama, memberi informasi memadai yang relevan dengan kebutuhan pertanahan masyarakat. Kedua, menciptakan pengalaman yang mengesankan, ketika masyarakat mengakses informasi dan mengimplementasinya. Ketiga, memberi kesempatan yang relatif besar bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi pertanahan, sebagai dasar pembentukan persepsi tentang kebutuhan pertanahan masyarakat.
Sementara itu pada tahap manipulasi Kantor Pertanahan juga perlu menguatkan daya konformitas masyarakat, antara lain dengan melakukan langkah-langkah untuk mengurangi resistensi masyarakat terhadap nilai-nilai pertanahan yang tertuang dalam UUPA. Sebaliknya, Kantor Pertanahan wajib melakukan langkah-langkah peningkatan peluang bagi hadirnya sikap kooperatif masyarakat. Ketika beberapa upaya ini sukses dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, maka pelayanan pertanahan yang dikelola oleh Kantor Pertanahan akan berhasil mencapai mindshare dan heartshare masyarakat.