Selasa, 12 Januari 2010

JENIS DUPLIKASI PENELITIAN

Secara metodologis tidak semua duplikasi penelitian dilarang, melainkan adapula beberapa jenis duplikasi penelitian yang masih dapat ditolerir, terutama untuk penelitian level Strata-1 (skripsi). Hanya saja ketika melakukan duplikasi, seorang peneliti tetap harus memperhatikan prinsip penelitian, yaitu: cerdas, kreatif, fokus, dan proporsional. Duplikasi yang sangat "diharamkan" dalam penelitian adalah duplikasi yang bersifat plagiasi, yaitu penjiplakan, pengambilan, dan pengajuan penelitian pihak lain, yang diakui sebagai penelitian seorang peneliti (plagiator).
Sementara itu, duplikasi yang masih dapat ditolerir untuk penelitian pada level Strata-1 adalah: Pertama, inter-tekstualitas, yaitu keterkaitan antara tulisan yang dibuat saat ini dengan tulisan yang dibuat sebelumnya. Kedua, replikasi, yaitu pengulangan suatu penelitian dengan tema-tema tertentu, pada lokasi, waktu, dan metode penelitian yang berbeda. Ketiga, epigon, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meniru tema, gaya bahasa, dan orientasi budaya penelitian sebelumnya, bagi penelitian yang dilakukan pada obyek yang berbeda.
Demikianlah kelonggaran (toleransi) yang diberikan secara metodologis bagi para peneliti level Strata-1. Oleh karena itu, tiada kata lain bagi peneliti level Strata-1, selain kata "happy". Tepatnya, "Don't worry, be happy! friend..."

Kamis, 24 Desember 2009

Minggu, 08 November 2009

Jumat, 09 Oktober 2009

ULAMA DALAM HISTORIOGRAFI AGRARIA

Tanah bukan sekedar benda obyektif, ia merupakan obyek yang menjadi perhatian subyek. Ia bukan sekedar obyek geografis, geodetis, geologis, politis, ekonomis, sosiologis, dan lain-lain, melainkan obyek yang meliputi semua itu. Tanah juga menjadi perhatian kaum religius (muslim), karena ia merupakan amanah Allah SWT bagi manusia. Alasan inilah yang menyemangati Muslim Indonesia ketika mengusir Portugis, Belanda, Jepang, dan Inggris yang menjajah Indonesia.
Historiografi agraria memperlihatkan peran tokoh muslim (ulama) dalam memperjuangkan emansipatori agraria. Banyak contoh tentang peran ulama dalam mengamankan sektor pertanian, agar tidak tergilas "monster" globalisasi yang dipraktekkan oleh para "penyembahnya". Ulama berpartisipasi menggerakkan masyarakat untuk mempertahankan dan mengembangkan produktivitas dan diversifikasi pertanian, melalui kearifan lokal yang disistimatisir dalam format Qur'ani.
Para ulama mendorong rekonstruksi pereknomian nasional yang berbasis pada keunggulan desa dan masyarakatnya yang Islami. Menurut mereka, sudah saatnya kebijakan nasional berbasis pedesaan, dan tidak sebaliknya, di mana kebijakan nasional digadaikan pada kepentingan asing. Oleh sebab itu, hampir disetiap pemerintahan ulama selalu dicurigai dan dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Padahal yang disuarakan ulama adalah kebenaran, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam ridha Allah SWT.
Sejak Orde lama, para penguasa memusuhi ulama, lihatlah pengalaman Buya Hamka yang dipenjarakan oleh Rezim Orde Lama. Lihat pula pengalaman Habib Husain Al Habsyi yang dalam keadaan buta (tidak dapat melihat) dipenjarakan oleh Rezim Orde Baru. Sementara itu, pada masa reformasi Abu Bakar Ba'asyr tidak luput dari penjara rezim penguasa. Saat berikutnya lebih parah lagi, ketika fitnah "teroris" ditimpakan kepada Umat Islam.
Namun demikian para ulama tetap menganjurkan agar Umat Islam tetap tenang, dan tetap memberi kontribusi optimal bagi bangsa dan negara, termasuk dalam bidang agraria. Alasannya sangat rasional, yaitu sebagai konsekuensi logis atas pemikiran, sikap, dan perilaku seorang manusia yang beribadah kepada Allah SWT. Lihatlah peran KH. Imam Churmen, KH. Aziz Asyhuri, dan KH. Abdullah Hasan yang berjuang agar petani mampu menghadapi pemodal besar (asing).
Ulama adalah figur informal, atau pemimpin lokal yang berada di tengah-tengah komunitas masyarakat, yang menjadi bagian dari komunitas sekitar, di mana ulama memiliki sensitivitas atas problem masyarakat, termasuk problem agraria masyarakat. Selayaknya ulama dan masyarakat bergandeng-tangan mensukseskan reforma agraria di Indonesia, yang sebenarnya sudah sejak dahulu diperjuangkan oleh para ulama.

Senin, 31 Agustus 2009

MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dicintai rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat berjuang memerdekakan negeri ini ketika dijajah oleh Negara Dzalim, Belanda. Begitupun di masa-masa selanjutnya, rakyat terus berjuang ketika Negara-Negara Dzalim lainnya, seperti Jepang dan Inggris berusaha menguasai negara ini.
Uniknya, ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia telah relatif aman, maka rakyat justru tidak aman, mereka terancam oleh bahaya kesengsaraan, ketidak-sejahteraan, dan kemiskinan. Orde Lama tidak membuat rakyat lebih sejahtera, tepatnya, rakyat tetap miskin. Orde Baru tetap membuat rakyat miskin, karena yang sejahtera hanyalah kroni-kroni penguasa Orde Baru. Pada Orde Reformasi seperti saat ini, 40 juta keluarga rakyat tetap miskin.
Lebih uniknya lagi, di saat rakyat bergelut dengan kemiskinan, dana yang ada pada negara disalurkan hanya pada segelintir orang dengan jumlah yang relatif besar. Lihatlah kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang melibatkan dana triliunan rupiah, yang disalurkan ke perbankan termasuk perbankan swasta. Kasus lebih baru, pada Agustus 2009, wakil rakyat di DPR-RI terperangah mengetahui, bahwa ada dana sebesar Rp. 6,7 triliun disuntikkan oleh pemerintah ke Bank Century (lihat berbagai media-massa).
Keunikan-keunikan itu, ketika dikritik, dipertahankan dengan alasan telah berdasarkan hukum yang berlaku. Akibatnya rakyat menjadi terperangah, seperti inikah hukum Indonesia? Bagaimana mungkin, hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan ternyata justru membangun ketidak-adilan. Hanya saja, jika diperhatikan penjelasan UUD. 1945 diketahui, bahwa ada pesan dari dari the founding fathers tentang pentingnya kesungguhan hati para penyelenggara negara untuk menegakkan rasa keadilan.
Sudah saatnya para pemimpin negeri, termasuk institusi tidak hanya berlindung pada keabsahan hukum dan formalitas administrasi, melainkan juga memperhatikan rasa keadilan. Jika tanah banyak dikuasai oleh perusahaan besar perkebunan, maupun kehutanan, maka rakyat tak lagi mendapat bagian tanah yang memadai. Jika investasi asing lebih diagung-agungkan daripada investasi dalam negeri, maka bangsa akan bergantung pada asing. Jika outsourcing lebih dimuliakan dari sumberdaya lokal, maka ketidak-adilan menjadi logo utama.
Oleh karena itu, dalam agama apapun selalu diingatkan agar pemimpin memperhatikan rasa keadilan, dan tidak hanya terpatri pada teks hukum dan formalitas administrasi. Seorang pemimpin juga selayaknya tidak under-estimates terhadap bangsa dan yang dipimpinnya, agar equalitas terjaga, seiring rasa hormat dan saling dukung yang terus berkembang semakin baik.
Pada gilirannya, rakyat akan menghormati pemimpinnya. Doa mereka akan selalu dipanjatkan untuk pemimpinnya, agar sang pemimpin dapat terus memimpin dengan penuh rasa keadilan. Rakyat akan mendukung segala sesuatu yang visioner yang berpeluang mensejahterakan mereka, meskipun harus menempuh perjuangan yang berat dan melelahkan.
Suatu saat, semoga Bangsa Indonesia dapat menikmati rasa keadilan, dalam frame Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam taburan darma bakti para pemimpinnya yang adil. Semoga, dan salam untuk semua pemimpin bangsa...

Rabu, 19 Agustus 2009

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN

Kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam konteks berbangsa dan bernegara di masa kini. Hal yang berkaitan dengan kepercayaan dikonstruksi oleh masyarakat dan pemerintah, dengan mendapat pengaruh yang ketat dari suatu sistem abstrak tertentu yang diberlakukan.
Berdasarkan sistem abstrak ini, maka suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah berpeluang untuk dipercaya, atau sebaliknya, tidak dipercaya oleh masyarakat. Sistem abstrak ini berupa konsepsi filosofis yang selanjutnya diturunkan dalam grand theory terpilih, lalu menjalar hingga middle theory dan aplicative theory, dan akhirnya bermuara pada konsepsi-konsepsi teknis.
Sesungguhnya masyarakat tidak perlu mempercayai suatu institusi yang kegiatannya terus menerus dapat dimonitor secara langsung. Bagi institusi semacam ini yang dibutuhkan adalah pengamatan terus menerus oleh masyarakat, agar kinerjanya dapat optimal.
Sebaliknya, masyarakat sangat perlu untuk mempercayai institusi yang sebagian kegiatannya tidak dapat dimonitor secara langsung oleh mereka. Salah satu institusi ini adalah kantor pertanahan, yang sebagian kegiatannya, misal proses yang dilakukan di back office mulai dari pemberkasan hingga pengambilan keputusan, tidaklah dapat dimonitor secara langsung oleh masyarakat. Kegiatan yang dapat dimonitor oleh masyarakat adalah kegiatan di front office dan hasil dari kegiatan back office.
Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sangat diperlukan, bila masyarakat tidak lagi dapat memonitor kegiatan di back office kantor pertanahan. Hal ini dikarenakan, seringkali ada informasi tentang suatu fenomena pertanahan yang belum mampu diterima secara utuh oleh masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dibangun berdasarkan keandalan (reliability) sistem kerja bidang pertanahan yang dijalankan oleh kantor pertanahan. Kepercayaan masyarakat antara lain berupa keyakinan terhadap kejujuran dan kepedulian serta kebenaran prinsip-prinsip yang menjiwai atau dianut oleh sistem kerja bidang pertanahan.
Kepercayaan masyarakat semakin besar perannya dalam konteks interaksi pemerintah dengan masyarakat, ketika pemerintah berhasil mengelola tanda-tanda simbolik dan sistem keahlian yang tepat, yang "digemari" dan sekaligus dibutuhkan masyarakat, dengan tetap memberi output dan outcome yang menguntungkan masyarakat.
Dalam konteks pertanahan, maka pemerintah harus mampu: Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melahirkan sumber-sumber baru bagi kemakmuran masyarakat.
Kedua, meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Ketiga, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberi akses secara proporsional kepada masyarakat dalam menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.
Keempat, menciptakan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi sengketa dan konflik pertanahan.

Jumat, 03 Juli 2009

KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA

Saat ini 40 juta orang dari 250 juta orang Bangsa Indonesia berada dalam kondisi miskin, padahal bangsa ini memiliki wilayah yang luas, dan berpotensi ekonomis. Seolah-olah Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mendapat kutukan sumberdaya alam, yaitu suatu kondisi ironi, di mana semakin melimpah sumberdaya alam yang dimiliki, maka semakin miskinlah bangsa tersebut.
Oleh karena itu, Bangsa Indonesia harus mengagendakan kembali landreform dalam pembangunan nasionalnya. Bahkan, karena kerusakan yang parah akibat kebijakan sebelumnya, maka landreform harus diperluas menjadi agraria reform.
Jika ada pihak yang apatis, dengan mengatakan, "Ah... konsepnya sih bagus... Tapi khan tidak ada pelaksanaannya...!" Maka pihak yang apatis ini, sesungguhnya adalah pihak yang tidak sadar dengan tanggungjawabnya. Karena sesungguhnya perubahan dan pelaksanaan sesuatu merupakan tanggungjawab setiap pihak, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Bangsa Indonesia membutuhkan lebih banyak ideolog, yaitu orang yang berani mewujudkan teori, konsep, atau cita-cita menjadi sebuah kenyataan atau realitas. Bangsa Indonesia sudah jenuh dengan banyaknya oportunis, yang hanya mencari kesempatan untuk mengambil manfaat sebesar-besarnya dari setiap keberhasilan perjuangan bangsa.
Saat ini, terbuka peluang bagi Bangsa Indonesia untuk menekan jumlah orang miskin yang menjadi anggotanya. Bukan dengan mengusir atau mengenyahkan orang miskin, melainkan dengan mentransform kemiskinan menjadi kesejahteraan, melalui reforma agraria.
Semoga Bangsa Indonesia berkenan memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum (pemilu) tanggal 8 Juni 2009. Pilihlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersedia melaksanakan reforma agraria dengan cara yang benar, bukan reforma agraria yang dipandu oleh dan untuk kepentingan Barat (termasuk International Monetary Fund dan World Bank).