Rabu, 18 Februari 2009

KEMISKINAN DI KABUPATEN PURWOREJO

Ada 7 (tujuh) kecamatan di Kabupaten Purworejo, yang patut mendapat perhatian dalam konteks kemiskinan, dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo. Ketujuh kecamatan tersebut, meliputi: (1) Kecamatan Bruno, (2) Kecamatan Kaligesing, (3) Kecamatan Purworejo, (4) Kecamatan Butuh, (5) Kecamatan Kutoarjo, (6) Kecamatan Bener, dan (7) Kecamatan Banyu-urip.
Pertama, Kecamatan Bruno. Berdasarkan kondisi desa miskin, maka 78 % desa yang ada di kecamatan ini adalah desa miskin. Berdasarkan kondisi keluarga miskin, maka 49 % keluarga di kecamatan ini adalah keluarga miskin.
Kedua, Kecamatan Kaligesing. Berdasarkan kondisi desa miskin, maka jumlah desa miskin di kecamatan ini tidak terlalu menonjol (tidak tinggi dan tidak rendah) dalam konteks Kabupaten Purworejo. Berdasarkan kondisi keluarga miskin, maka 45 % keluarga di kecamatan ini adalah keluarga miskin.
Ketiga, Kecamatan Purworejo. Berdasarkan kondisi desa miskin, maka 20 % desa yang ada di kecamatan ini adalah desa miskin. Berdasarkan kondisi keluarga miskin, maka 29 % keluarga di kecamatan ini adalah keluarga miskin.
Keempat, Kecamatan Butuh. Berdasarkan kondisi desa miskin, maka jumlah desa miskin di kecamatan ini tidak terlalu menonjol (tidak tinggi dan tidak rendah) dalam konteks Kabupaten Purworejo. Berdasarkan kondisi keluarga miskin, maka 29 % keluarga di kecamatan ini adalah keluarga miskin.
Kelima, Kecamatan Kutoarjo. Berdasarkan kondisi desa miskin, maka jumlah desa miskin di kecamatan ini tidak terlalu menonjol (tidak tinggi dan tidak rendah) dalam konteks Kabupaten Purworejo. Berdasarkan kondisi keluarga miskin, maka 28 % keluarga di kecamatan ini adalah keluarga miskin.
Keenam, Kecamatan Bener. Berdasarkan kondisi desa miskin, maka 79 % desa di kecamatan ini adalah desa miskin. Berdasarkan kondisi keluarga miskin, maka jumlah keluarga miskin di kecamatan ini tidak terlalu menonjol (tidak tinggi dan tidak rendah) dalam konteks Kabupaten Purworejo.
Ketujuh, Kecamatan Banyu-urip. Berdasarkan kondisi desa miskin, maka 15 % desa di kecamatan ini adalah desa miskin. Berdasarkan kondisi keluarga miskin, maka jumlah keluarga miskin di kecamatan ini tidak terlalu menonjol (tidak tinggi dan tidak rendah) dalam konteks Kabupaten Purworejo.
Dengan demikian, diketahui bahwa Kecamatan Bruno merupakan kecamatan termiskin di Kabupaten Purworejo, baik berdasarkan kondisi desa miskin (78 %), maupun berdasarkan kondisi keluarga miskin (49 %).

Sabtu, 14 Februari 2009

REFORMA AGRARIA DI ASIA

Reforma agraria dilaksanakan oleh banyak negara, dalam rangka memberi penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, termasuk memfasilitasi penguatan akses masyarakat terhadap asset yang berupa tanah. Untuk konteks Asia, ada dua model reforma agraria yang dapat dicontoh, yaitu model sosialis dan model kapitalis. Reforma agraria model sosialis dipraktekkan oleh China dan Vietnam, sedangkan model kapitalis diperagakan oleh Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang.
Reforma agraria model sosialis menekankan pada peran negara yang relatif besar. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah disita oleh negara, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Para tuan tanah tetap diperkenankan memiliki dan menguasai tanah, namun dengan luas tertentu yang ditetapkan oleh negara. Reforma model sosialis dilaksanakan dengan tanpa beban biaya finansial untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang disita oleh negara.
Reforma agraria model kapitalis menekankan pada sinergitas antara peran negara, petani tak bertanah, dan tuan tanah. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah dibeli oleh negara dengan harga yang layak, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Negara memberikan tanah ini kepada petani tak bertanah tidak secara gratis, melainkan memberikan dengan harga yang memadai, yang akan dibayar oleh petani penerima tanah tersebut dengan cara mengangsur. Reforma agraria model kapitalis dilaksanakan dengan beban finansial yang yang rendah untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang diperoleh negara dengan harga yang layak (bagi tuan tanah), memadai (bagi petani tak bertanah), dan terjangkau (bagi negara).
Untuk Indonesia, hendaklah tidak terjebak pada kutub sosialis atau kapitalis, melainkan hendaklah dapat dilacak sebuah model yang khas Indonesia, agar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengantarkan kesejahteraan bagi rakyat, melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berupa tanah, secara adil, lestari, dan optimal.

Sabtu, 07 Februari 2009

PILIHAN PARADIGMA DALAM REFORMA AGRARIA

Ada banyak pilihan paradigma yang dapat digunakan dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, yang tentunya, apapun pilihannya tetap harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia. Paradigma tersebut, antara lain meliputi: (1) Paradigma Pro-Pasar, (2) Paradigma Anti-Pasar, dan (3) Paradigma Intervensi-Pasar.
Paradigma pro-pasar (pro-market), diadopsi dari pandangan Adam Smith tahun 1776. Paradigma ini beranggapan, bahwa reforma agraria akan berjalan dengan sendirinya, bila masyarakat mempraktekkan dengan konsekuen pasar tanah. Dengan kata lain, penawaran dan permintaan terhadap tanah diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Tiap-tiap anggota masyarakat dipersilahkan berkompetisi satu sama lain, dalam upayanya mendapatkan tanah.
Dalam pandangan paradigma pro-pasar, ada kekuatan harmoni dalam mekanisme pasar tanah. Oleh karena itu, tidak dibutuhkan intervensi pemerintah dalam pasar tanah, meskipun ada "riak" kecil dalam dinamika pasar tanah, seperti: (1) adanya tanah-tanah absentee yang dimiliki pihak tertentu, (2) adanya monopoli pihak tertentu terhadap asset yang berupa tanah dan akses terhadap tanah, dan (3) adanya peningkatan sewa tanah yang memberatkan petani, yang dikonstruksi oleh pihak tertentu.
Bagi Karl Marx, segala kerusakan yang ditimbulkan oleh pasar bukanlah "riak" kecil. Hal ini ia sampaikan setelah melakukan kunjungan dan penelitian di Irlandia, Inggris, dan Perancis antara tahun 1851-1871. Baginya, ini adalah kerusakan sosial terparah, yang menjerat manusia dan kemanusiaannya, dan sengaja dijeratkan oleh para pemilik modal dan tuan tanah. Pandangan Karl Marx yang kritis inilah, yang selanjutnya diadopsi sebagai "paradigma anti-pasar".
Paradigma anti-pasar berpandangan, bahwa hak milik atas tanah yang ada ditangan anggota masyarakat, terutama para pemilik modal dan tuan tanah, sangat membahayakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penghapusan hak milik atas tanah, dan menggantinya dengan kepemilikan bersama (kolektif). Dengan demikian tidak terjadi jual beli tanah di masyarakat, yang selanjutnya akan menjamin keberlangsungan produktivitas tanah.
Namun demikian, paradigma pro-pasar dan paradigma anti-pasar mendapat penentangan keras dari paradigma intervensi-pasar. Paradigma ini (intervensi pasar) diadopsi dari pandangan John Stewart Mill. Sebagai scholar (sarjana), John Stewart Mill telah melakukan penelitian terhadap: (1) fenomena kelaparan petani Irlandia pada tahun 1845-1851, dan (2) fenomena perebutan tanah yang "keras" di Irlandia pada tahun 1879-1892. Berdasarkan hasil penelitiannya inilah, John Stewart Mill menyatakan, bahwa pasar tetap diperlukan oleh masyarakat, namun karena adanya ekses negatif yang berpeluang ditimbulkan oleh mekanisme pasar yang terlalu bebas (liar), maka dibutuhkan intervensi pemerintah. Dengan demikian, dalam konteks reforma agraria, paradigma intervensi pasar menyarankan agar pasar tidak diberangus (dihapus), melainkan dieliminir, direduksi, atau dikurangi ekses negatifnya melalui intervensi pemerintah.
Setelah memperhatikan pandangan paradigma pro-pasar, paradigma anti-pasar, dan paradigma intervensi pasar, maka dalam konteks Indonesia, selayaknya reforma agraria yang dilaksanakan berbasis pada pandangan, atau pemikiran paradigma intervensi pasar.

Minggu, 01 Februari 2009

REFORMASI PEMILIKAN TANAH

Reforma agraria terdiri dari: Pertama, penguatan asset, melelui reformasi pemilikan dan penguasaan tanah. Kedua, pemberian akses pada masyarakat, melalui reformasi penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dengan demikian, sebagai bagian dari reforma agraria, maka reformasi pemilikan tanah memiliki arti strategis bagi pemberdayaan dan pensejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan sumberdaya agraria (tanah). Ada empat alasan, yang menunjukkan arti strategis reformasi pemilikan tanah, yaitu:
Pertama, reformasi pemilikan tanah akan mengubah kondisi ekonomi, karena tanah tidak lagi dimonopoli oleh kelompok atau orang tertentu. Kondisi ekonomi berubah, karena akses terhadap tanah diperoleh oleh lebih banyak orang, sehingga keuntungan ekonomi dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Kedua, reformasi pemilikan tanah menolak konsepsi "asal berubah". Perubahan tidaklah sebatas penghapusan tuan tanah, dan menggantikannya dengan sistem sewa atau kontrak. Reformasi pemilikan tanah meliputi redistribusi tanah kepada petani tak bertanah.
Ketiga, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah, akan memberi manfaat, berupa: (1) Peningkatan martabat petani, yang akan membangkitkan jatidiri dan motivasinya, dalam memacu prestasi dan kinerja di bidang pertanian; (2) Peningkatan distribusi pendapatan pada kalangan yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memicu peningkatan "putaran" ekonomi di sektor riil.
Keempat, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah memerlukan tindakan, yang berupa penyisihan secara proporsional sebagian kawasan hutan dan perkebunan besar. Untuk itu, elemen substansi pengambil-alihan tanah merupakan bagian yang memerlukan pencermatan mendalam, agar tidak terjadi konflik antara petani tak bertanah dengan pengelola kawasan hutan dan perkebunan besar.

Rabu, 21 Januari 2009

TANAH VERSUS HUTAN

Selayaknya masyarakat dapat bersifat kritis terhadap Hukum Tanah Nasional, yang tersebar pada berbagai Undang-Undang, seperti Undang-Undang Pokok Kehutanan, dan lain-lain yang terkadang tidak memihak rakyat. Bukankah banyak contoh, masyarakat yang secara tradisional tinggal di hutan, tiba-tiba harus keluar dari tempat tinggalnya, karena berdasarkan hukum (Kehutanan), hutan tempat tinggalnya telah beralih menjadi taman nasional. Inilah praktek mengatur tanah dengan Hukum Hutan (Rimba), yang akhirnya merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, legal drafting bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menentukan kualitas Hukum Hutan (Undang-Undang Pokok Kehutanan). Membuat Hukum Hutan memerlukan seni (art) dalam memahami masyarakat, dan teknik yang memadai dalam menuangkan realitas sosial dalam sebuah teks hukum. Dengan demikian pembuat Hukum Hutan, hendaknya memiliki kemampuan identifikasi yang tinggi, agar ia dapat membedakan antara tanah dengan hutan, atau antara kewenangan Hukum Tanah dengan Hukum Hutan.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi ekses negatif, ketika banyak pihak mengklaim diri sebagai pengelola hutan, padahal hutannya rusak. Parahnya lagi, ketika hutannya rusak, tanahnya ikut rusak. Akhirnya semua ini bermuara pada penderitaan rakyat yang semakin miskin dan rawan bencana.

Kamis, 11 Desember 2008

KABUPATEN KEDIRI DALAM KONTEKS PROVINSI JAWA TIMUR

Letak Kabupaten Kediri secara relatif berada di bagian tengah Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Kediri berbatasan di sebelah utara dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang, di sebelah timur dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Malang, di sebelah selatan dengan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, di sebelah barat dengan Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Nganjuk, serta di bagian tengah dengan Kota Kediri.
Pada tahun 2006 angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur mencapai 2,2 juta keluarga. Ada delapan kabupaten yang angka kemiskinannya relatif tinggi di Provinsi Jawa Timur, yaitu: (1) Kabupaten Bondowoso, (2) Kabupaten Sampang, (3) Kabupaten Situbondo, (4) Kabupaten Ponorogo, (5) Kabupaten Pacitan, (6) Kabupaten Probolinggo, (7) Kabupaten Bojonegoro, dan (8) Kabupaten Nganjuk.
Dengan demikian, dalam konteks Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri tidaklah termasuk sebagai kabupaten yang memiliki angka kemiskinan relatif tinggi. Namun demikian, hal ini bukan berarti Kabupaten Kediri tidak memiliki keluarga miskin. Sebaliknya, pada tahun 2006 Kabupaten Kediri memiliki 87.247 keluarga miskin, dari 426.552 keluarga yang ada di kabupaten ini. Kata lainnya, sebesar 20,45 % keluarga di Kabupaten Kediri merupakan keluarga miskin.
Bila diketahui pada tahun 2006 angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur sebesar 2,2 juta keluarga, sedangkan angka kemiskinan di Kabupaten Kediri mencapai 87.247 keluarga, maka kontribusi Kabupaten Kediri bagi angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur adalah sebesar 3,97 %.
Kemiskinan merupakan puncak masalah pertanahan, karena pengelolaan pertanahan bertujuan untuk mencapai sebesar-sebesar kemakmuran rakyat (masyarakat). Oleh karena itu kemiskinan merupakan bagian dari indikasi adanya kesalahan dalam pengelolaan pertanahan. Kesalahan tersebut meliputi kesalahan dalam hal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Senin, 24 November 2008

KEMISKINAN LAGI

BPS (Badan Pusat Statistik) pernah menyatakan (1997), bahwa penduduk miskin adalah mereka yang nilai pengeluaran konsumsinya berada di bawah garis kemiskinan, di mana nilai rupiahnya setara dengan nilai 2.100 kalori per kapita per hari, ditambah dengan nilai rupiah yang cukup untuk mengkonsumsi kebutuhan non pangan yang esensial.
Sementara itu, Departemen Keuangan (2004) menjelaskan, bahwa penduduk miskin adalah mereka yang standar hidupnya di bawah satu dolar Amerika Serikat per hari.
Bagi Wikipedia Indonesia (2008), kemiskinan dapat difahami dalam berbagai cara, yaitu: Pertama, kemiskinan adalah gambaran kekurangan materi, yang meliputi kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan layanan kesehatan.
Kedua, kemiskinan adalah gambaran tentang kebutuhan sosial, yang meliputi keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidak-mampuan untuk berpartisipasi, termasuk dalam pendidikan dan informasi.
Ketiga, kemiskinan adalah gambaran tentang kurangnya penghasilan, dan kekayaan yang tidak memadai.