Tampilkan postingan dengan label agraria.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agraria.. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Desember 2011

CATATAN DARI NOER FAUZI RACHMAN

Pada acara ”Launching dan Diskusi Buku Terbitan STPN Press” dengan tema ”Membedah Persoalan Agraria” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 15 Desember 2011; Noer Fauzi Rachman menyampaikan makalah dengan judul “Agraria Adalah Akibat, Kapitalisme Adalah Sebab: Menyegarkan Pemahaman Mengenai Cara Bagaimana Kapitalisme Berkembang.” Dalam makalah tersebut ia menyatakan:


Pertama, Fernand Braudel, seorang sejarawan Perancis, dalam bukunya ”Civilization and Capitalism 15th – 18th Century. Volume II: The Wheels of Commerce,” menyatakan bahwa manakala kapitalisme diusir ke luar dari pintu, maka ia akan masuk kembali lewat jendela.


Kedua, sistem produksi kapitalis adalah yang paling mampu dalam mengakumulasi keuntungan melalui: (1) kemajuan dan sophistikasi teknologi, (2) peningkatan produktivitas tenaga kerja per unit kerja, (3) efisiensi hubungan sosial dan pembagian kerja produksi, serta (4) sirkulasi barang dagangan.


Ketiga, Joseph A. Schumpeter dalam “Capitalism, Socialism, and Democracy” (1944) pada Bab: “Can Capitalism Survive” menyatakan, bahwa pada hakekatnya kapitalisme adalah suatu bentuk atau metoda perubahan ekonomi, yang bukan hanya tidak pernah statis, melainkan tidak pernah bisa statis.


Keempat, sebagai sistem produksi, kapitalisme memberi tempat hidup dan insentif bagi semua yang efisien, dan menghukum mati atau membiarkan mati hal-hal yang tidak sanggup menyesuaikan diri dengannya.


Kelima, pemberlakukan hukum agraria, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang mengatur usaha-usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, merupakan suatu cara agar perusahaan-perusahaan kapitalis dari negara-negara penjajah di Eropa dapat memperoleh akses eksklusif atas tanah dan kekayaan alam, yang kemudian mereka definisikan sebagai modal perusahaan-perusahaan itu.


Keenam, dalam upaya memperoleh akses eksklusif atas tanah dan kekayaan alam, maka badan-badan pemerintahan dan perusahaan-perusahaan lalu memagari suatu wilayah, dan mengeluarkan penduduk bumiputera (baca: asli) dari wilayah tersebut. Hubungan dan cara-cara penduduk bumiputera menikmati hasil dari tanah dan alam terlah diputus melalui pemberlakuan hukum, penggunaan kekerasan, pemagaran wilayah secara fisik, hingga penggunaan simbol-simbol baru yang menunjukkan status kepemilikan yang tidak lagi dipangku oleh bumiputera.


Ketujuh, bila saja sekelompok rakyat melakukan protes dan perlawanan, untuk menguasai dan menikmati kembali tanah dan wilayah yang telah diambil alih pemerintah dan perusahaan-perusahaan itu. Akibatnya sangat nyata, yakni mereka dapat dikriminalisasi, dikenai sanksi oleh birokrasi hukum, atau tindakan kekerasan lainnya yang dapat saja dibenarkan secara hukum.


Kedelapan, David Harvey membedakan antara “accumulation by dispossession” dengan “accumulation by exploitation”. Accumulation by dispossession adalah akumulasi kekayaan atau keuntungan yang dilakukan melalui cara-cara perampasan, misal: korporasi raksasa yang terus menerus mengambil alih barang atau sumberdaya milik rakyat atas dukungan lembaga-lembaga negara. Sementara itu, accumulation by exploitation adalah akumulasi kekayaan atau keuntungan yang dilakukan melalui cara-cara pemerasan atau eksploitasi tenaga kerja dalam proses produksi dan sirkulasi barang.


Sementara itu, saat memberi penjelasan secara lisan, Noer Fauzi Rachman menjelaskan, bahwa kapitalisme tidak pernah hilang dari bumi Indonesia sejak adanya kolonialisme di Indonesia. Kapitalisme datang ke Indonesia bersama-sama dengan kolonialisme yang merupakan bentuk lain dari kapitalisme.


Kapitalisme dan kolonialisme hanya pernah jeda (istirahat) di bumi Indonesia, yaitu sejak tahun 1945 (Kemerdekaan Indonesia) sampai dengan tahun 1965. Sesudah itu (setelah 1965) kapitalisme dan kolonialisme kembali berkuasa di Indonesia dalam bentuk neo-kapitalisme dan neo-kolonialisme, hingga saat ini (2011).


Lebih jauh Noer Fauzi Rachman mengingatkan untuk kembali melihat sejarah terbentuknya Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Pada awal berkuasanya Orde Baru, kehutanan hanyalah sektor yang dikelola oleh Ditjen Kehutanan di Departemen Pertanian. Namun dengan lahirnya UU. No.5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan” lembaga ini menjadi sangat berpengaruh. Pada tahun 1980-an dibuatlah di seluruh Indonesia Tata Guna Hutan Kesepakatan yang menetapkan sebagian besar wilayah Indonesia adalah wilayah hutan. Akibatnya dibutuhkan lembaga yang lebih besar, maka Ditjen. Kehutanan diubah menjadi Departemen Kehutanan, dan pada masa SBY menjadi Kementrian Kehutanan. Wilayah Kehutanan adalah wilayah yang steril dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau UU. No.5 Tahun 1960. UUPA tidak berlaku di kawasan (wilayah) hutan.

Sumber:

Noer Fauzi Rachman. 2011. “Agraria Adalah Akibat, Kapitalisme Adalah Sebab: Menyegarkan Pemahaman Mengenai Cara Bagaimana Kapitalisme Berkembang.” Makalah disampaikan pada acara ”Launching dan Diskusi Buku Terbitan STPN Press” dengan tema ”Membedah Persoalan Agraria” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 15 Desember 2011.

Sabtu, 21 Maret 2009

ZAMAN KEGELAPAN REFORMA AGRARIA

Reforma agraria di Indonesia telah berlangsung sejak sebelum tahun 1960, namun secara formal barulah nampak bersemangat sejak tahun 1960. Gerakan ini (reforma agraria) tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang pada tahun 1960 diketuai oleh KH. Zainul Arifin dari Partai NU (Nahdlatul Ulama).
Pada awalnya gerakan reforma agraria didukung oleh segenap komponen bangsa. Hal ini terlihat dari adanya dukungan dari segenap komponen bangsa dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Undang-undang ini terbit sebagai upaya memberikan akses bagi petani penggarap, agar dapat menggarap tanah pertanian milik orang lain, dengan melakukan perjanjian bagi hasil yang adil, antara petani penggarap dengan pemilik tanah.
Kebulatan segenap komponen bangsa juga terlihat, ketika dilakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA hadir untuk melengkapi keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 yang mengupayakan akses reform. Dalam hal ini, UUPA berupaya melakukan asset reform melalui program landreform, dengan melakukan redistribusi tanah, setelah Negara terlebih dahulu mengambil-alih tanah yang luas pemilikannya melampaui batas, dengan memberi ganti rugi yang layak.
Namun kemudian situasi dan kondisi berubah, ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) melakukan aksi sepihak, tanpa menghormati komponen-komponen bangsa lainnya. PKI tidak bersedia melaksanakan program landreform berdasarkan prosedur yang diatur dalam UUPA. Oleh karena itu, sangat menggelikan, jika ada pihak yang menyatakan bahwa UUPA adalah produk PKI, karena faktanya PKI tidak bersedia melakukan program landreform sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UUPA.
Akibatnya landreform berubah format dari pembagian tanah (redistribusi tanah), menjadi perebutan tanah. Hal ini, pada gilirannya menimbulkan konflik di mana-mana, bahkan hingga mengakibatkan korban jiwa. Puncaknya berupa konflik horizontal, yang mengkambing-hitamkan program landreform. Sebagai seteru PKI yang memiliki BTI (Barisan Tani Indonesia) antara lain adalah PERTANU (Persatuan Tani Nahdlatul Utama) yang berada di bawah Partai NU. Dalam hal ini PERTANU mendukung pelaksanaan program landreform di Indonesia, tetapi menolak cara-cara yang dilakukan oleh BTI.
Langkah PKI (dengan BTI-nya) yang membabi-buta, dan tanpa aturan dalam melaksanakan program landreform, sehingga menimbulkan konflik horizontal di mana-mana, akhirnya memberangus idealisme landreform di Indonesia. Bahkan citra buruk segera dilekatkan pada ide pelaksanaan landreform, termasuk adanya kesan bahwa landreform merupakan program PKI. Oleh karena itu, ketika Orde Baru melarang keberadaan PKI di Indonesia, maka program landreform dibekukan.
Nasib naas yang menimpa landreform, juga terjadi pada pelaksanaan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian, yang tidak dapat dilaksanakan, karena para birokrat yang seharus menjadi pamong praja lebih berperan sebagai pangreh praja. Akibatnya para birokrat gagal beroeran sebagai katalis pelaksanaan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Inilah zaman kegelapan reforma agraria di Indonesia, ketika upaya akses reform (Perjanjian Bagi Hasil Pertanian) dan asset reform (landreform) mengalami mati suri dan pembekuan.

Sabtu, 07 Maret 2009

FENOMENA STEWART DALAM REFORMA AGRARIA

Fenomena Stewart adalah fenomena yang terjadi dalam reforma agraria, ketika beberapa negara yang sebelumnya menganut paradigma Adam Smith dan paradigma Karl Marx, mulai menggeser paradigmanya, hingga akhirnya menganut paradigma John Stewart Mill.
Pardigma Adam Smith memiliki ciri berupa negara yang hanya berperan selayaknya "penjaga malam", dan tak boleh intervensi. Segala sesuatunya diserahkan pada mekanisme pasar.
Paradigma Karl Marx memiliki ciri berupa negara yang sangat dominan. Hak milik ditiadakan, dan segala sesuatu adalah milik negara. Termasuk dalam hal ini pasar, juga dikuasai oleh negara.
Paradigma John Stewart Mill memiliki ciri berupa negara moderat, yaitu negara yang dapat melakukan intervensi terhadap pasar, dalam rangka mengendalikan pasar.
Dalam konteks reforma agraria, fenomena Stewart nampak ketika: Pertama, negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan yang berparadigma Adam Smith, ternyata ketika melakukan reforma agraria mempraktekkan adanya intervensi negara. Kedua, negara-negara seperti Republik Rakyat Cina, dan Vietnam yang berparadigma Karl Marx, ternyata ketika melakukan reforma agraria mempraktekkan adanya kepemilikan individual.
Dengan demikian fenomena Stewart menunjukkan, bahwa intervensi negara dan kepemilikan individual merupakan prasyarat paling mendasar bagi terlaksananya reforma agraria.