Tampilkan postingan dengan label pendaftaran tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendaftaran tanah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2007

KEMAMPUAN MENDAFTAR TANAH

Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria mewajibkan Pemerintah (dalam hal ini BPN-RI atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) untuk melakukan pendaftaran tanah, yang meliputi kegiatan: Pertama, pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Kedua, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut; Ketiga, pemberian surat-surat tanda bukti hak (sertipikat hak atas tanah), yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dengan demikian seharusnya Pemerintah mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia. Tetapi karena keterbatasan dana, tenaga, dan peralatan, Pemerintah belum mampu mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia. Namun demikian sejak tahun 1961 Pemerintah telah berupaya melakukan kewajiban pendaftaran tanah dengan sebaik-baiknya. Hal ini terlihat dari jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah.
Untuk membahas kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah dapat diperhatikan fakta, sebagai berikut: Pertama, data pada tahun 1996 menunjukkan bahwa bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 13 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1961-1996 adalah sebesar 361 ribu bidang per tahun; Kedua, pada tahun 1997 diketahui bahwa bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 18 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1997 adalah sebesar 5 juta bidang per tahun; Ketiga, data pada tahun 1999 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 22 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1998-1999 adalah sebesar 2 juta bidang per tahun; Keempat, data pada tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 23 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 2000-2002 adalah sebesar 333 ribu bidang per tahun.
Data-data tersebut menunjukkan adanya fluktuasi kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1961-2002. Namun demikian terobosan terus menerus dilakukan oleh Pemerintah melalui berbagai program percepatan pendaftaran tanah.

Rabu, 29 Agustus 2007

PENSERTIPIKATAN TANAH

Kawan-kawan di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) menyebut kegiatan ini (berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku) "pendaftaran tanah", yaitu ketika sebidang tanah didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat, yang kemudian kepada pemegang haknya diberikan "sertipikat hak atas tanah". Sementara itu kawan-kawan di masyarakat (pada umumnya) menyebut kegiatan ini "pensertipikatan tanah", yaitu ketika masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah setelah mengurusnya (melakukan pendaftaran tanah) di Kantor Pertanahan setempat. Oleh karena itu, secara sosiologis pendaftaran tanah dan pensertipikatan tanah merupakan kegiatan yang sama.
Pensertipikatan tanah merupakan salah satu kegitan yang memiliki sifat multi fakta. Pertama, ia merupakan fakta teknis, karena melibatkan pekerjaan teknis, yang berupa pengukuran dan pemetaan kadasteral. Kedua, ia juga merupakan fakta hukum, karena melibatkan pekerjaan yang bersifat yuridis, yang berupa pelacakan, pencatatan/perekaman, dan pembuktian kepemilikan tanah melalui berbagai bukti hukum yang tersedia. Ketiga, ia juga merupakan fakta administratif, karena melibatkan pekerjaan administratif, yang berupa pencatatan, perekaman, pembukuan dan pengarsipan. Keempat, ia juga merupakan fakta sosial, karena melibatkan interaksi sosial antara Pemerintah (petugas Kantor Pertanahan) dengan masyarakat (pemilik tanah) dalam proses pensertipikatan tanah, dan antara masyarakat (pemilik tanah) dengan masyarakat (pemilik tanah lainnya yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang sedang diproses) dalam penerapan asas contradictoir de limitatie pada proses pensertipikatan tanah.