Tampilkan postingan dengan label uupa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uupa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Januari 2010

UNDANG - UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA)

Banyak pihak mensyukuri kehadiran UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) sebagai undang-undang yang paling membela rakyat (populis), setelah UUD (Undang - Undang Dasar) Tahun 1945. Hanya saja di masa Orde Baru, UUPA justru dijadikan alat oleh Rezim Orde Baru, dengan cara memberi makna menyimpang pada setiap ayat dari undang-undang yang sesungguhnya populis ini.
Pada masa Orde Baru, istilah "kepentingan nasional" dimaknai sebagai "kepentingan negara" yang dijalankan oleh "pemerintah", khususnya oleh "pejabat pemerintah" yang merupakan instrumen penegak Orde Baru. Oleh karena itu, "kepentingan nasional" adalah kepentingan para pejabat Orde Baru. Pada masa itu sulit memisahkan kepentingan nasional dengan kepentingan dan keuntungan pejabat Orde Baru.
Pengelolaan tanah di masa Orde Baru adalah "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", yang karenanya perlu di dukung oleh investor yang akan memakmurkan rakyat. Selanjutnya, agar investor dapat optimal memakmurkan rakyat, maka para investor harus dimakmurkan terlebih dahulu. Maka dari itu, Negara wajib memberikan segala fasilitas pada investor, agar mereka dapat optimal memakmurkan rakyat. Bila ada rakyat yang belum sejahtera (masih miskin) maka dibutuhkan kesabaran, karena investor sedang dalam tahap memakmurkan dirinya sendiri terlbih dahulu, untuk sesudah itu dapat memakmurkan rakyat (secukupnya dan bila sempat).
Dengan demikian untuk mendukung kepentingan nasional, maka dilakukan beberapa langkah mulia, sebagai berikut:
Pertama, menjadikan kepentingan nasional berada dalam kerangka pembangunan, agar pelepasan tanah rakyat dapat semakin mudah, sehingga investor dapat semakin memakmurkan dirinya (untuk kemudian memakmurkan rakyat).
Kedua, meninjau ulang pengakuan legal atas tanah rakyat, karena akan mempersulit investor dalam memperoleh tanah.
Ketiga, menyadarkan masyarakat tentang mulianya penggusuran, urgennya pembangunan, dan baik hatinya para pejabat Orde Baru.
Inilah sekelumit tipudaya Rezim Orde Baru yang telah memperalat UUPA bagi kepentingan dzalimnya. Semoga tidak ada lagi rezim yang identik dengan Rezim Orde Baru di masa kini. Semoga segenap pegiat, peneliti, akademisi, dan masyarakat pertanahan Indonesia semakin cerdas dalam mengenali dan mengeliminasi anasir-anasir pendompleng (penunggang) pelaksanaan UUPA. Semoga Allah SWT berkenan...

Selasa, 31 Juli 2007

NILAI - NILAI PERTANAHAN

Pada 24 September 1960 Bangsa Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang biasa disebut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Saat ini banyak pemikiran bergaya kapitalis, yang merongrong nilai-nilai pertanahan yang terkandung dalam UUPA. Sebagaimana diketahui UUPA berjiwa populis-nasionalis dalam menata pertanahan di Indonesia. Nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA, antara lain: (1) Tanah dikuasai oleh Negara, untuk dikelola agar dapat mewujudkan kemakmuran rakyat; (2) Hubungan Bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi; (3) Hak Ulayat atas tanah dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang masih ada, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional; (4) Negara menetapkan jenis-jenis hak atas tanah, yang dapat mewujudkan kemakmuran rakyat; (5) Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial; (6) Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah; (7) Setiap pemegang hak atas tanah wajib menjaga kemampuan tanah yang ada dalam tanggungjawabnya.
Oleh karena nilai-nilai pertanahan ini relatif populis-nasionalis, maka perlu mengupayakan agar terjadi konformitas masyarakat terhadap nilai-nilai ini. Konformitas (conformity), adalah perilaku masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA.
Pada gilirannya, konformitas barulah akan tercapai bila masyarakat memiliki daya konformitas, yaitu kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan perilakunya dengan nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA. Perlu diketahui, konformitas berbeda dengan adaptasi (adaptation). Bila konformitas merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai tertentu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi tertentu, maka adaptasi merupakan perilaku yang sesuai dengan kondisi tertentu untuk mempertahankan eksistensi masyarakat. Boleh jadi pada awalnya masyarakat melakukan adaptasi, namun kemudian masyarakat mengembangkannya menjadi konformitas.