Kamis, 10 Juli 2008

TERTIB SOSIAL PERTANAHAN

Dalam konteks pertanahan, diketahui adanya interaksi antara masyarakat dengan pemerintah, atau tepatnya antara pemegang hak atas tanah dengan pemerintah. Interaksi ini dikemas dalam format hak dan kewajiban, atau tepatnya hak dan kewajiban masyarakat, serta hak dan kewajiban pemerintah. Masyarakat berkewajiban memenuhi segenap persyaratan untuk mendapatkan hak atas tanah, sedangkan pemerintah berkewajiban melayani masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, dan berhak atas biaya yang dikeluarkan masyarakat.
Ekualitas hak serta kewajiban antara masyarakat dan pemerintah merupakan basis bagi terciptanya tertib sosial pertanahan. Kondisi ini akan mendorong terbangunnya sistem sosial dalam konteks pertanahan, yang bersifat fungsional struktural. Hak atas tanah memberi peluang bagi terciptanya sistem sosial ini, ketika penerapan dan penghormatannya memberi pengakuan tentang adanya sistem sosial pertanahan yang dimiliki oleh masyarakat. Sistem sosial yang dimaksud di sini tidaklah selalu yang bersifat tradisional (adat), melainkan juga meliputi sistem sosial yang bersifat modern (tekstual dan impersonal).
Vilfredo Pareto (1848-1923) dalam "The Structure of Social Action" (1937) pernah mengingatkan, bahwa dalam suatu sistem sosial, bila terjadi suatu perubahan pada satu bagian dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnya. Pesan Vilfredo Pareto ini layak dipertimbangkan oleh jajaran BPN-RI, ketika sedang merubah paradigmanya menjadi lebih berpihak kerakyatan dan mensejahterakan. Paradigma baru ini tercermin ini dari gerakan reforma agraria yang dilakukan oleh jajaran BPN-RI (termasuk STPN), melalui berbagai kegiatan dalam kompetensi dan ranahnya masing-masing.
Tujuan gerakan ini adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh jaminan kepastian hukum atas asset masyarakat yang berupa tanah. Kesempatan ini akan membuka kesempatan berikutnya, yaitu berupa peningkatan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan assetnya. Kondisi ini biasa disebut dengan "memberi akses pada masyarakat".

Minggu, 13 April 2008

MEMAHAMI PENGADAAN TANAH

Ketika Bangsa Indonesia meningkat aktivitasnya, maka meningkat pulalah kebutuhannya terhadap persediaan tanah. Akibatnya diperlukan penyediaan tanah atau pengadaan tanah, untuk memenuhi kebutuhan pihak swasta dan pemerintah. Pada saat pengadaan tanah diperuntukkan untuk melayani kebutuhan pemerintah, maka ia digunakan untuk memenuhi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Saat itulah digunakan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Kedua peraturan presiden ini urgen, terutama untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dalam membangun infrastruktur di negeri ini. Upaya membangun infrastruktur antara lain dilaksanakan dengan melibatkan pihak swasta/investor dalam dan luar negeri, melalui Indonesia Infrastructure Summit 2005 pada tanggal 17 - 18 Januari 2005. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Declaration of Action oleh wakil Pemerintah Indonesia, World Bank, Asian Development Bank, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Ada itikad baik dibalik terbitnya Peratuan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, yaitu: (1) sebagai antisipasi kebutuhan persediaan tanah yang cepat dan transparan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum; dan (2) karena peraturan sebelumnya (Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993) dipandang tidak memadai lagi untuk mengakomodir dinamika kekinian kebutuhan terhadap persediaan tanah.
Oleh karena itu, langkah penting yang harus dilakukan adalah dengan memasukkan substansi tertentu secara kuat (mengakar) dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005. Substansi tersebut meliputi keadilan dan kepastian hukum yang berbasis pada penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Dengan demikian Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 layak disebut sebagai terobosan hukum.
Peraturan presiden ini telah melakukan terobosan, dalam hal upaya mengatasi berbagai kendala pengadaan tanah. Berkaitan dengan prosedur, peraturan presiden ini telah memperkenalkan perusahaan penilai (appraisal) yang secara independen akan menetapkan harga tanah, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan oleh Panitia Pengadaan Tanah. Sementara itu berkaitan dengan waktu, peraturan presiden ini telah memperkenalkan pembatasan waktu (90 hari) dan konsepsi konsinyasi (penitipan uang di Pengadilan Negeri setempat); sehingga perpaduan antara kinerja perusahaan penilai, batasan waktu, dan konsepsi konsinyasi akan dapat menghindarkan berlarut-larutnya pengadaan tanah, yang sekaligus untuk menghindari pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961.
Inilah itikad baik yang harus diperhatikan oleh banyak pihak, ketika memahami pengadaan tanah. Sudah saatnya dibangun sinergi antar komponen bangsa, dalam rangka pembangunan infrastruktur. Saatnya pula menumbuhkan saling percaya semua pihak, dengan mengikis habis pandangan sinis, curiga dan menghakimi berlebihan, pada upaya yang sedang dilakukan. InsyaAllah semua ini diridhai Allah SWT.

Rabu, 19 Maret 2008

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) tidaklah akan mencapai sukses, bila tidak didukung oleh masyarakat. Kinerja terbaik BPN-RI hanya akan menjadi idealisme semata, bila masyarakat enggan berpartisipasi.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan. Gerakan ini bertujuan untuk memberi ruang partisipasi kepada masyarakat dalam pengelolaan pertanahan, seperti dalam hal: Pertama, pemasangan tanda batas, yang dilakukan bersama-sama secara terkoordinir oleh pemilik tanah dan tetangga batasnya; Kedua, mendorong pembentukan Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan) oleh masyarakat, yang akan berpartisipasi dalam pengelolaan pertanahan.
Keakraban antara Pokmasdartibnah dengan Kantah (Kantor Pertanahan) akan membuktikan kebenaran dan perwujudan Agenda Pertama dari Sebelas Agenda BPN-RI, yaitu "Membangun kepercayaan masyarakat. Keakraban ditandai oleh adanya peran Pokmasdartibnah dalam pengelolaan pertanahan, yang berbasis pada status Pokmasdartibnah yang swadaya, swakelola, dan swadana.
Peran Pokmasdartibnah juga diawali oleh adanya stimulus dari BPN-RI dan Kantah, yang memberi ruang partisipasi kepada masyarakat. Stimulus inilah yang direspon oleh Pokmasdartibnah, dengan memberi kinerja yang dapat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI.
Peran (role) memberi makna adanya aspek dinamis dari status Pokmasdartibnah, yang memberinya perangkat hak dan kewajiban. Peran juga merupakan perilaku aktual dari Pokmasdartibnah, dan merupakan bagian dari aktivitas yang sedang dimainkan Pokmasdartibnah.
Perspektif Neo-Fungsionalis menjelaskan, bahwa: Pertama, masyarakat tersusun dari unsur-unsur yang saling berinteraksi menurut pola tertentu, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Pokmasdartibnah untuk memberi kontribusi optimal dalam pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI. Kedua, tindakan masyarakat ada yang bersifat rasional, teratur, dan ekspresif, yang mendesak Pokmasdartibnah untuk mem-blow-up keteraturan secara rasional dan mudah diekspresikan. Ketiga, integrasi masyarakat merupakan kemungkinan sosial, yang berpeluang besar untuk terus dikembangkan oleh Pokmasdartibnah. Keempat, meskipun selalu terbuka peluang bagi munculnya ketegangan sosial, namun hal ini merupakan instrumen bagi aparat BPN-RI atah Kantah untuk mendeteksi sengketa, dan prospek ke depan.

Selasa, 18 Maret 2008

PERTANAHAN DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Masyarakat bersifat dinamis, demikian pula halnya dengan pertanahan. Sebab masyarakat dan tanah merupakan dua unsur di bumi yang saling mempengaruhi. Masyarakat mempengaruhi tanah melalui penggunaan dan pemanfaatan tanah, sedangkan tanah mempengaruhi manusia melalui output dan space-nya.
Oleh karena itu dinamika masyarakat akan menyebabkan terjadinya dinamika pertanahan. Ketika terjadi revolusi politik di suatu wilayah, maka akan terjadi perubahan dahsyat di masyarakat, termasuk terjadinya chaos dalam konteks pertanahan. Masa-masa ini seringkali ditandai dengan perebutan pengusaan tanah anggota orde sebelumnya oleh anggota orde penggantinya.
Kondisi chaos akan mendorong lahirnya seorang "pahlawan", yang akan menegakkan kembali ketertiban. Untuk itu diperlukan perubahan sosial yang akan mengembalikan tatanan masyarakat pada kondisi semula. Sang Pahlawan mulai merumuskan dan membangun infra struktur, yang akan melayani secara cermat reclaiming oleh anggota masyarakat yang sebelumnya tertindas.
Pada saat dinamika (revolusi) politik dapat diatasi, persoalan berikutnya adalah dinamika industri. Masyarakat menghadapi kenyataan adanya tawaran industri yang semakin canggih, padat modal dan padat kreativitas. Dinamika industri akan direspon oleh masyarakat dengan mendistribusikan bebannya ke atas tanah. Akibatnya memiliki dua peluang, yaitu semakin memberatkan tanah (polusi dan kerusakan), atau semakin meringankan tanah (terjaganya kesuburan dan teraktualisasimya potensi).
Birokrasi sekala besar mulai muncul untuk mengakomodir dinamika industri, termasuk birokrasi yang mengelola pertanahan. Birokrasi ini didirikan untuk memberi pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat, namun didesakkan oleh berbagai pihak untuk menjalankan pengelolaan pertanahan berbasis pasar. Mulailah masuk sistem kapitalis ke dalam masyarakat tersebut, termasuk di bidang pertanahan.
Sistem kapitalis mulai mempengaruhi masyarakat dengan memberi keuntungan yang besar kepada segelintir orang (pemilik modal atau komprador-nya), sedangkan sebagian besar masyarakat telah menahun dalam kemiskinannya. Ketika itulah muncul sosialisme, yang merupakan seperangkat upaya perubahan yang bertujuan menanggulangi ekses dinamika industri .

Selasa, 22 Januari 2008

NORMA PENDAFTARAN TANAH

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain: Pertama, tahapan pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.
Kedua, tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.
Ketiga, tahapan penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.
Keempat, tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma: (a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; (b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah dimaksud.
Kelima, tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma: (a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; (b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi asas contradictoir delimitatie; (c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ; (d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.
Keenam, tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.
Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.
Kedelapan, tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan, tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesepuluh, tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.

Senin, 10 Desember 2007

MENGENALI DAN MENCERMATI NEGARA

Dalam konteks pertanahan diketahui adanya tiga pemangku kepentingan (stake holder), yaitu: pemerintah (sebagai personifikasi negara), pengusaha (swasta), dan masyarakat. Secara filosofis ketiga pemangku kepentingan ini berupaya membangun sinergi, untuk satu tujuan, yaitu: sebesar-besar kemakmuran rakyat (pemerintah, pengusaha, dan masyarakat).
Negara, sebagai salah satu pemangku kepentingan merupakan sosok yang penting, karena memiliki kewenangan mengatur (regulator) dan melaksanakan (implementator). Oleh karena itu merupakan hal yang penting, untuk mengetahui, mengenali, dan mencermati negara.
Di Indonesia berkembang pemikiran yang unik tentang negara, di mana negara dipandang sebagai lembaga yang netral. Negara tidak memihak, ia berdiri di atas semua golongan, dan mengabdi kepada kepentingan bersama. Namun faham ini seringkali diselewengkan oleh segelintir pemimpin yang tidak amanah, dengan mengatas-namakan kepentingannya sebagai kepentingan bersama, sehingga merupakan kepentingan negara.
Pengertian negara yang difahami oleh Bangsa Indonesia ini sejalan dengan pendapat Roger H. Soltau, yang menyatakan bahwa negara adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengendalikan kepentingan bersama.
Pengertian ini berbeda dengan pendapat Harold J. Laski, yang menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan. Untuk mengintegrasikan masyarakat, negara memiliki instrumen pemaksa, yang sah dan dapat menjangkau semua individu maupun kelompok dalam masyarakat.
Sementara itu, Max Weber menjelaskan, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang dikelola dengan menggunakan hak monopoli, berupa hak yang dimiliki oleh negara untuk menggunakan kekerasan secara absah dalam wilayah negara.
Sedangkan Robert Mac Iver menyatakan, bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu, berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Kamis, 25 Oktober 2007

EVOLUSI RUMAH SUSUN

Ketentuan tentang rumah susun sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tidaklah muncul tiba-tiba. Selain melalui proses pemikiran yang panjang dan mendalam, ketentuan tersebut juga merupakan perkembangan idealisme yang terdapat pada peraturan perundangan sebelumnya.
Pertama, diawali oleh kebutuhan untuk mengakomodir pemilikan tanah bersama, diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975, yang memuat ketentuan bahwa hak atas tanah bersama didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam beberapa buku tanah, sesuai dengan jumlah pemegang hak atas tanah bersama. Dengan demikian pada masing-masing pemegang hak atas tanah dapat diberikan sertipikat hak atas tanah bersama. Apabila di atas tanah bersama terdapat bangunan, maka pada tiap pemilik bagian bangunan juga dapat diberikan sertipikat hak atas tanah bersama.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975 selanjutnya direvisi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1977, yang memuat ketentuan bahwa hak atas tanah bersama didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam 1 (satu) buku tanah. Berdasarkan buku tanah ini dapat dibuatkan beberapa salinannya, untuk dilampirkan pada sertipikat hak atas tanah bersama, untuk diberikan kepada para pemegang hak atas tanah bersama. Ketentuan ini juga mempersyaratkan gambar denah bangunan, yang akan dilampirkan pada sertipikat hak atas tanah bersama. Sehingga sertipikat hak atas tanah bersama akan terdiri dari: salinan buku tanah, surat ukur, dan gambar denah bangunan.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1977 selanjutnya direvisi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983, yang memuat ketentuan tentang: (1) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bagi pemilikan tanah bersama; (2) Salinan Izin Mendirikan Bangunan bagi pembangunan rumah susun; (3) Bangunan dimiliki oleh pemegang hak atas tanah bersama; (4) Bangunan telah selesai dibangun; (5) Definisi bangunan bertingkat; (6) Salinan gambar denah bagian-bagian bangunan; (7) Salinan gambar denah tiap lantai; dan (8) Pernyataan tertulis mengenai besarnya bagian tiap pemegang hak atas tanah bersama.
Keempat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983 kemudian direvisi substansinya dan ditingkatkan bentuk produk perundang-undangannya dengan Undang Nomor 16 Tahun 1985, yang mengadopsi dan mengembangkan: (1) substansi pada bagian Ketiga angka 1 sampai dengan 4 menjadi persyaratan permohonan hak milik atas satuan rumah susun; (2) substansi pada bagian Ketiga angka 5 menjadi definisi rumah susun; (3) substansi pada bagian Ketiga angka 6 dan 7 menjadi gambar denah; dan (4) substansi pada bagian Ketiga angka 8 menjadi nilai perbandingan proporsional.