Rabu, 19 Maret 2008

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) tidaklah akan mencapai sukses, bila tidak didukung oleh masyarakat. Kinerja terbaik BPN-RI hanya akan menjadi idealisme semata, bila masyarakat enggan berpartisipasi.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan. Gerakan ini bertujuan untuk memberi ruang partisipasi kepada masyarakat dalam pengelolaan pertanahan, seperti dalam hal: Pertama, pemasangan tanda batas, yang dilakukan bersama-sama secara terkoordinir oleh pemilik tanah dan tetangga batasnya; Kedua, mendorong pembentukan Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan) oleh masyarakat, yang akan berpartisipasi dalam pengelolaan pertanahan.
Keakraban antara Pokmasdartibnah dengan Kantah (Kantor Pertanahan) akan membuktikan kebenaran dan perwujudan Agenda Pertama dari Sebelas Agenda BPN-RI, yaitu "Membangun kepercayaan masyarakat. Keakraban ditandai oleh adanya peran Pokmasdartibnah dalam pengelolaan pertanahan, yang berbasis pada status Pokmasdartibnah yang swadaya, swakelola, dan swadana.
Peran Pokmasdartibnah juga diawali oleh adanya stimulus dari BPN-RI dan Kantah, yang memberi ruang partisipasi kepada masyarakat. Stimulus inilah yang direspon oleh Pokmasdartibnah, dengan memberi kinerja yang dapat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI.
Peran (role) memberi makna adanya aspek dinamis dari status Pokmasdartibnah, yang memberinya perangkat hak dan kewajiban. Peran juga merupakan perilaku aktual dari Pokmasdartibnah, dan merupakan bagian dari aktivitas yang sedang dimainkan Pokmasdartibnah.
Perspektif Neo-Fungsionalis menjelaskan, bahwa: Pertama, masyarakat tersusun dari unsur-unsur yang saling berinteraksi menurut pola tertentu, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Pokmasdartibnah untuk memberi kontribusi optimal dalam pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI. Kedua, tindakan masyarakat ada yang bersifat rasional, teratur, dan ekspresif, yang mendesak Pokmasdartibnah untuk mem-blow-up keteraturan secara rasional dan mudah diekspresikan. Ketiga, integrasi masyarakat merupakan kemungkinan sosial, yang berpeluang besar untuk terus dikembangkan oleh Pokmasdartibnah. Keempat, meskipun selalu terbuka peluang bagi munculnya ketegangan sosial, namun hal ini merupakan instrumen bagi aparat BPN-RI atah Kantah untuk mendeteksi sengketa, dan prospek ke depan.

Selasa, 18 Maret 2008

PERTANAHAN DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Masyarakat bersifat dinamis, demikian pula halnya dengan pertanahan. Sebab masyarakat dan tanah merupakan dua unsur di bumi yang saling mempengaruhi. Masyarakat mempengaruhi tanah melalui penggunaan dan pemanfaatan tanah, sedangkan tanah mempengaruhi manusia melalui output dan space-nya.
Oleh karena itu dinamika masyarakat akan menyebabkan terjadinya dinamika pertanahan. Ketika terjadi revolusi politik di suatu wilayah, maka akan terjadi perubahan dahsyat di masyarakat, termasuk terjadinya chaos dalam konteks pertanahan. Masa-masa ini seringkali ditandai dengan perebutan pengusaan tanah anggota orde sebelumnya oleh anggota orde penggantinya.
Kondisi chaos akan mendorong lahirnya seorang "pahlawan", yang akan menegakkan kembali ketertiban. Untuk itu diperlukan perubahan sosial yang akan mengembalikan tatanan masyarakat pada kondisi semula. Sang Pahlawan mulai merumuskan dan membangun infra struktur, yang akan melayani secara cermat reclaiming oleh anggota masyarakat yang sebelumnya tertindas.
Pada saat dinamika (revolusi) politik dapat diatasi, persoalan berikutnya adalah dinamika industri. Masyarakat menghadapi kenyataan adanya tawaran industri yang semakin canggih, padat modal dan padat kreativitas. Dinamika industri akan direspon oleh masyarakat dengan mendistribusikan bebannya ke atas tanah. Akibatnya memiliki dua peluang, yaitu semakin memberatkan tanah (polusi dan kerusakan), atau semakin meringankan tanah (terjaganya kesuburan dan teraktualisasimya potensi).
Birokrasi sekala besar mulai muncul untuk mengakomodir dinamika industri, termasuk birokrasi yang mengelola pertanahan. Birokrasi ini didirikan untuk memberi pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat, namun didesakkan oleh berbagai pihak untuk menjalankan pengelolaan pertanahan berbasis pasar. Mulailah masuk sistem kapitalis ke dalam masyarakat tersebut, termasuk di bidang pertanahan.
Sistem kapitalis mulai mempengaruhi masyarakat dengan memberi keuntungan yang besar kepada segelintir orang (pemilik modal atau komprador-nya), sedangkan sebagian besar masyarakat telah menahun dalam kemiskinannya. Ketika itulah muncul sosialisme, yang merupakan seperangkat upaya perubahan yang bertujuan menanggulangi ekses dinamika industri .

Selasa, 22 Januari 2008

NORMA PENDAFTARAN TANAH

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain: Pertama, tahapan pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.
Kedua, tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.
Ketiga, tahapan penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.
Keempat, tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma: (a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; (b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah dimaksud.
Kelima, tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma: (a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; (b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi asas contradictoir delimitatie; (c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ; (d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.
Keenam, tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.
Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.
Kedelapan, tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan, tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesepuluh, tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.

Senin, 10 Desember 2007

MENGENALI DAN MENCERMATI NEGARA

Dalam konteks pertanahan diketahui adanya tiga pemangku kepentingan (stake holder), yaitu: pemerintah (sebagai personifikasi negara), pengusaha (swasta), dan masyarakat. Secara filosofis ketiga pemangku kepentingan ini berupaya membangun sinergi, untuk satu tujuan, yaitu: sebesar-besar kemakmuran rakyat (pemerintah, pengusaha, dan masyarakat).
Negara, sebagai salah satu pemangku kepentingan merupakan sosok yang penting, karena memiliki kewenangan mengatur (regulator) dan melaksanakan (implementator). Oleh karena itu merupakan hal yang penting, untuk mengetahui, mengenali, dan mencermati negara.
Di Indonesia berkembang pemikiran yang unik tentang negara, di mana negara dipandang sebagai lembaga yang netral. Negara tidak memihak, ia berdiri di atas semua golongan, dan mengabdi kepada kepentingan bersama. Namun faham ini seringkali diselewengkan oleh segelintir pemimpin yang tidak amanah, dengan mengatas-namakan kepentingannya sebagai kepentingan bersama, sehingga merupakan kepentingan negara.
Pengertian negara yang difahami oleh Bangsa Indonesia ini sejalan dengan pendapat Roger H. Soltau, yang menyatakan bahwa negara adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengendalikan kepentingan bersama.
Pengertian ini berbeda dengan pendapat Harold J. Laski, yang menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan. Untuk mengintegrasikan masyarakat, negara memiliki instrumen pemaksa, yang sah dan dapat menjangkau semua individu maupun kelompok dalam masyarakat.
Sementara itu, Max Weber menjelaskan, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang dikelola dengan menggunakan hak monopoli, berupa hak yang dimiliki oleh negara untuk menggunakan kekerasan secara absah dalam wilayah negara.
Sedangkan Robert Mac Iver menyatakan, bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu, berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Kamis, 25 Oktober 2007

EVOLUSI RUMAH SUSUN

Ketentuan tentang rumah susun sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tidaklah muncul tiba-tiba. Selain melalui proses pemikiran yang panjang dan mendalam, ketentuan tersebut juga merupakan perkembangan idealisme yang terdapat pada peraturan perundangan sebelumnya.
Pertama, diawali oleh kebutuhan untuk mengakomodir pemilikan tanah bersama, diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975, yang memuat ketentuan bahwa hak atas tanah bersama didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam beberapa buku tanah, sesuai dengan jumlah pemegang hak atas tanah bersama. Dengan demikian pada masing-masing pemegang hak atas tanah dapat diberikan sertipikat hak atas tanah bersama. Apabila di atas tanah bersama terdapat bangunan, maka pada tiap pemilik bagian bangunan juga dapat diberikan sertipikat hak atas tanah bersama.
Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975 selanjutnya direvisi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1977, yang memuat ketentuan bahwa hak atas tanah bersama didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam 1 (satu) buku tanah. Berdasarkan buku tanah ini dapat dibuatkan beberapa salinannya, untuk dilampirkan pada sertipikat hak atas tanah bersama, untuk diberikan kepada para pemegang hak atas tanah bersama. Ketentuan ini juga mempersyaratkan gambar denah bangunan, yang akan dilampirkan pada sertipikat hak atas tanah bersama. Sehingga sertipikat hak atas tanah bersama akan terdiri dari: salinan buku tanah, surat ukur, dan gambar denah bangunan.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1977 selanjutnya direvisi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983, yang memuat ketentuan tentang: (1) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bagi pemilikan tanah bersama; (2) Salinan Izin Mendirikan Bangunan bagi pembangunan rumah susun; (3) Bangunan dimiliki oleh pemegang hak atas tanah bersama; (4) Bangunan telah selesai dibangun; (5) Definisi bangunan bertingkat; (6) Salinan gambar denah bagian-bagian bangunan; (7) Salinan gambar denah tiap lantai; dan (8) Pernyataan tertulis mengenai besarnya bagian tiap pemegang hak atas tanah bersama.
Keempat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983 kemudian direvisi substansinya dan ditingkatkan bentuk produk perundang-undangannya dengan Undang Nomor 16 Tahun 1985, yang mengadopsi dan mengembangkan: (1) substansi pada bagian Ketiga angka 1 sampai dengan 4 menjadi persyaratan permohonan hak milik atas satuan rumah susun; (2) substansi pada bagian Ketiga angka 5 menjadi definisi rumah susun; (3) substansi pada bagian Ketiga angka 6 dan 7 menjadi gambar denah; dan (4) substansi pada bagian Ketiga angka 8 menjadi nilai perbandingan proporsional.

Minggu, 30 September 2007

PENGENDALIAN PERTANAHAN

Pengendalian pertanahan berarti pengekangan terhadap tindakan yang sewenang-wenang terhadap tanah, dan hal-hal yang berkaitan dengan tanah. Pengendalian pertanahan juga berarti pengaturan yang meliputi pembatasan terhadap kewenangan. Dengan demikian pengendalian pertanahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kewenangan pertanahan, yang memberikan amanat bagi pemegang kewenangan untuk melakukan manajemen pertanahan, yang terdiri dari: (1) perencanaan pertanahan; (2) pengorganisasian bidang pertanahan; (3) pelayanan pertanahan; (4) pengendalian pertanahan; dan (5) pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
Sementara itu, pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan dapat berupa regulasi, yang memperbolehkan suatu tindakan dalam rangka mendorong dan memberikan kekuatan, tenaga, atau kemampuan masyarakat di bidang pertanahan. Termasuk dalam hal ini berbagai tindakan yang mendorong dan memberikan kekuatan, tenaga, atau kemampuan masyarakat di bidang pertanahan.
Pengendalian pertanahan dimaksudkan untuk mengarahkan, dan menertibkan tindakan para pihak terhadap tanah, agar tidak melampaui kewenangannya. Ketika pengendalian pertanahan dilaksanakan seiring dengan pemberdayaan masyarakat, maka akan terwujud pendayagunan tanah yang diperkuat oleh peningkatan tindakan para pihak yang sesuai dengan kewenangannya. Wujudnya berupa pelaksanaan hak dan kewajiban yang relevan dengan visi dan misi pengelolaan pertanahan.

Kamis, 13 September 2007

MENSIKAPI PELAYANAN PERTANAHAN


Masyarakat yang ideal adalah masyarakat sipil (civil society), yang memiliki kekuatan khas. Masyarakat sipil menurut Francis Fukuyama (dalam "Trust", 2002:5) memiliki kekuatan yang terletak pada kebiasaan, adat, dan etika masyarakatnya, beserta segenap atribut-atribut yang bisa dibentuk secara tidak langsung melalui tindakan politik yang sadar, dan dipupuk melalui kesadaran dan penghormatan yang tinggi terhadap kebudayaan. Berdasarkan kekuatannya ini masyarakat mensikapi banyak hal, termasuk pelayanan pertanahan. Oleh karena itu, ketika BPN-RI telah menerapkan Standar dan Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka sudah selayaknya masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi (high trust) kepada BPN-RI.
Kepercayaan yang tinggi ini dikonstruksi berdasarkan: Pertama, adanya peluang bagi pemenuhan harapan masyarakat yang berupa terwujudnya keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif dari petugas pertanahan. Kedua, adanya norma-norma pelayanan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan nilai-nilai luhur, keadilan, profesionalisme, dan etika perilaku.