Tampilkan postingan dengan label konformitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konformitas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Agustus 2007

KONFORMITAS TAHAP PERSEPSI DAN MANIPULASI

Dalam rangka menguatkan daya konformitas masyarakat di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan perlu melakukan penguatan pada tahap persepsi dalam formasi sikap masyarakat. Pertama, memberi informasi memadai yang relevan dengan kebutuhan pertanahan masyarakat. Kedua, menciptakan pengalaman yang mengesankan, ketika masyarakat mengakses informasi dan mengimplementasinya. Ketiga, memberi kesempatan yang relatif besar bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi pertanahan, sebagai dasar pembentukan persepsi tentang kebutuhan pertanahan masyarakat.
Sementara itu pada tahap manipulasi Kantor Pertanahan juga perlu menguatkan daya konformitas masyarakat, antara lain dengan melakukan langkah-langkah untuk mengurangi resistensi masyarakat terhadap nilai-nilai pertanahan yang tertuang dalam UUPA. Sebaliknya, Kantor Pertanahan wajib melakukan langkah-langkah peningkatan peluang bagi hadirnya sikap kooperatif masyarakat. Ketika beberapa upaya ini sukses dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, maka pelayanan pertanahan yang dikelola oleh Kantor Pertanahan akan berhasil mencapai mindshare dan heartshare masyarakat.

Rabu, 01 Agustus 2007

KONFORMITAS TAHAP IMPULS

Dalam rangka menguatkan daya konformitas masyarakat di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan perlu melakukan penguatan pada tahap impuls dalam formasi sikap masyarakat. Pertama, Kantor Pertanahan perlu membantu masyarakat dalam mengenali akar masalah yang dihadapi yang berkaitan dengan pertanahan. Kedua, membantu masyarakat mengenali kebutuhannya yang berkaitan dengan pertanahan, dalam rangka mengatasi akar masalah yang telah berhasil dikenalinya. Ketiga, membantu masyarakat melakukan mindmapping kebutuhan yang berhasil dikenalinya, untuk menentukan prioritas dan sekala aksi.

Selasa, 31 Juli 2007

NILAI - NILAI PERTANAHAN

Pada 24 September 1960 Bangsa Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang biasa disebut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Saat ini banyak pemikiran bergaya kapitalis, yang merongrong nilai-nilai pertanahan yang terkandung dalam UUPA. Sebagaimana diketahui UUPA berjiwa populis-nasionalis dalam menata pertanahan di Indonesia. Nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA, antara lain: (1) Tanah dikuasai oleh Negara, untuk dikelola agar dapat mewujudkan kemakmuran rakyat; (2) Hubungan Bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi; (3) Hak Ulayat atas tanah dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang masih ada, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional; (4) Negara menetapkan jenis-jenis hak atas tanah, yang dapat mewujudkan kemakmuran rakyat; (5) Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial; (6) Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah; (7) Setiap pemegang hak atas tanah wajib menjaga kemampuan tanah yang ada dalam tanggungjawabnya.
Oleh karena nilai-nilai pertanahan ini relatif populis-nasionalis, maka perlu mengupayakan agar terjadi konformitas masyarakat terhadap nilai-nilai ini. Konformitas (conformity), adalah perilaku masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA.
Pada gilirannya, konformitas barulah akan tercapai bila masyarakat memiliki daya konformitas, yaitu kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan perilakunya dengan nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA. Perlu diketahui, konformitas berbeda dengan adaptasi (adaptation). Bila konformitas merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai tertentu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi tertentu, maka adaptasi merupakan perilaku yang sesuai dengan kondisi tertentu untuk mempertahankan eksistensi masyarakat. Boleh jadi pada awalnya masyarakat melakukan adaptasi, namun kemudian masyarakat mengembangkannya menjadi konformitas.